thanah

tentang problema kehidupan di dunia saat ini

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Senin, 28 Februari 2011

LOGO CAP JEMPOL JADI REBUTAN

Diposting oleh nanu

Logo Cap Jempol Masih Jadi Rebutan. 1

Pasca putusan yang dibacakan pada 11 Agustus lalu, PT TCL Indonesia akhirnya mengajukan kasasi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim yang diketuai Herdy Agusten menyatakan Junaide Sungkono adalah pemilik hak cipta dan pencipta yang sah dari logo cap jempol yang menjadi objek sengketa. Junaide merupakan mantan Direktur PT TCL.

Kuasa hukum PT TCL Andi F Simangunsong menyatakan pernyataan kasasi disampaikan hari ini (24/8) melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Sementara, memori kasasi belum diajukan. Pihak pemohon masih memiliki waktu dua minggu untuk menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke pengadilan.

Namun, terdapat beberapa alasan pokok mengajukan kasasi. Pertama, Andi melihat adanya double standard yang diterapkan oleh majelis hakim. Di satu sisi, majelis menyatakan PT TCL Indonesia bukan pencipta karena tidak ada perjanjian tertulis dengan para pembuat logo yaitu Hilal Hendana dan Robert Adrianto. Namun, di sisi lain, majelis justru membenarkan Junaide sebagai pencipta. Padahal tidak ada perjanjian tertulis antara Junaide dengan Hilal dan Robert.

Lagipula, dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak pernah ada kewajiban perjanjian tertulis antara yang membuat ciptaan dengan perusahaan tempat dia bekerja. Undang-undang hanya mengharuskan adanya perjanjian. Dalam persidangan, Hilal dan Robert mengatakan ada perjanjian lisan dengan PT TCL Indonesia.

Logo Cap Jempol dibuat oleh Hilal dan Robert yang saat itu merupakan staf tim marketing PT TCL. Logo dibuat di bawah pengawasan dan pimpinan Hu Ziyong selaku Senior Marketing Manager PT TCL Indonesia.

Secara faktual, dalam praktiknya tidak ada perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan dalam hal pembuatan logo untuk perusahaan tersebut. Ketika para pihak sudah bersepakat bahwa logo yang dibuat adalah untuk perusahaan, maka kesepakatan itu berlaku dan mengikat. Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Di persidangan pun, Hilal dan Robert selaku pembuat logo cap jempol menyatakan dengan tegas bahwa pencipta logo cap jempol adalah PT TCL Indonesia. Karenanya, Andi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengailan Niaga Jakarta.

Andi berharap majelis kasasi bisa melihat permasalahan dengan jelas. Sehingga, putusannya tidak menimbulkan preseden buruk bagi hukum hak cipta di Indonesia. “Kalau putusan tingkat I dikuatkan, maka akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum hak cipta Indonesia,” tukasnya.

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum Junaide, Arinto Trihastyo menyatakan kasasi merupakan hak bagi PT TCL. Hanya saja, Arinto tetap yakin putusan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat.

Menurutnya, pertimbangan majelis sudah benar karena Junaide lah pencipta dan pemilik hak cipta yang sah dari logo cap jempol. “Memang ini (logo cap jempol-red) ide klien kami,” tukasnya. Karenanya sangat wajar apabila Junaide mendaftarkan logo cap jempol atas namanya.

Arinto yakin pihaknya akan tetap dapat membuktikan bahwa Junaide lah yang paling berhak atas logo cap jempol. Pasalnya, pada tahun 2003 PT TCL tidak aktif. Artinya, saat itu PT TCL tidak mempunyai pegawai, dan tidak memiliki tim marketing. “Kami bisa membuktikan itu secara yuridis,” tegas Arinto.

Sumber: gogle.com

0 komentar:

Posting Komentar