thanah

tentang problema kehidupan di dunia saat ini

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 05 Juni 2011

Microsoft Gugat Motorola Soal Paten Android

Diposting oleh nanu

Microsoft Gugat Motorola Soal Paten Android

BERITA - internet-web.infogue.com - Microsoft melayangkan gugatan terhadap Motorola, mengklaim bahwa smartphone Android besutan vendor ponsel asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah melanggar sembilan paten Microsoft. Dalam pernyataannya, Microsoft mengatakan tuduhan pelanggaran paten itu meliputi teknologi yang dirancang untuk sinkronisasi email, kalender dan daftar kontak, jadwal meeting dan aplikasi pemberitahuan mengenai kekuatan sinyal dan daya tahan baterai. "Motorola perlu mencegah pelanggaran paten inovasi kami pada smartphone Android Motorola," tegas Horacio Gutierrez selaku Deputy General Counsel di Microsoft, dikutip dari situs Thinq, Sabtu (02/10/2010). Dia mengatakan, Microsoft memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, partner dan para pemegang saham untuk mengamankan miliaran dolar investasi mereka dalam layanan dan produksoftware inovatif. ( rns / eno )

Sumber: detikinetcom

Perusahaan Israel Tuding Microsoft Langgar Paten

BERITA - microsoft.infogue.com - Untuk kesekian kalinya Microsoft tersandung masalah hak paten. Kali ini tudingan pelanggaran hak paten dilayangkan sebuah perusahaan teknologi Israel. Perusahaan Israel bernama Emblaze itu menuding Microsoft telah melanggar hak patennya atas teknologi media streaming.
Tudingan serupa juga pernah dilayangkan Emblaze kepada Apple. Emblaze menilai bahwa teknologi IIS Smooth Streaming System Microsoft serta HTTP Live Streaming Application Apple menggunakan teknologi miliknya.
Microsoft menggunakan IIS Smooth Streaming system untuk mengirimkan multimedia, grafis dan animasi termasuk video high-definition melalui software Silverlight.
Sementara Apple menggunakan HTTP Live Streaming Application dalam iPhone, iPod Touch, iPad serta OS X Snow Leopard. Menurut Emblaze, mereka telah memberi peringatan kepada Microsoft dan Apple. Perusahaan Israel itu menawarkan lisensi teknologi untuk keduanya."Kami akan dengan senang hati melisensikan teknologi kami untuk pihak ketiga (tapi) kami akan berjuang keras untuk mempertahankan hak kami dan posisi kompetitif kami," tegas Naftali Shani, Chairman Emblaze, seperti kutip dari Reuters, Kamis (11/2/2010). ( faw / fyk )

Sumber: detikinetcom


Samsung Balik Tuding Kodak Langgar Paten

BERITA - teknologi.infogue.com - Tak terima dengan tuduhan produsen kamera asal Amerika Serikat, Kodak, raksasa elektronik Korea Selatan, Samsung justru balik menuding Kodak. November 2008, Samsung memang dilaporkan Kodak ke komisi perdagangan internasional AS (ITC) atas tuduhan melanggar paten milik Kodak dalam produk ponselnya.
Tak tanggung-tanggung, Kodak meminta ITC untuk memblokir seluruh impor penjualan produk Samsung. Di saat ITC sedang melakukan penyelidikan, kali ini giliran Samsung yang menuding Kodak.? Samsung Electronic berencana merespon semua tudingan Kodak dan akan membawanya ke jalur hukum,? ujar Juru Bicara Samsung, Lee Eun-hee, seperti dilansir Reuters, Rabu (18/2/2009). Namun, Samsung belum menjelaskan mengenai rincian pelanggaran paten yang dilakukan Kodak.
November lalu, Eastman Kodak menggugat Samsung dan LG dengan tuduhan telah menggunakan patennya secara tidak sah. Dua perusahaan Korea ini dituduh telah menggunakan teknologi pengambilan foto, kompresi, penyimpanan data serta preview foto milik Kodak.
Perselisihan Kodak dengan sejumlah perusahaan memang sering terjadi. Pada Januari 2007, Kodak menghentikan perselisihan mengenai paten dengan Sony menyangkut penggunaan teknologinya pada kamera digital. Kedua perusahaan sepakat untuk saling berbagai lisensi sehingga memiliki akses ke paten masing-masing pihak.

http://www.infogue.com/

Kasus sengketa merek Waroeng Podjok Vs Warung Pojok @ mesinkasir

Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.

Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.

Sumber : www.majalahfranchise.com

Awalnya Augen GenTouch78 digadang-gadang sebagai pesaing iPad. Bayangkan saja, dengan banderol sekitar US $150 (sekitar 1,4 juta-an), calon konsumen sudah dapat menikmati tablet PC bercitarasa Android. Wow … murah nian.

Namun sayang, belakangan Google mengklaim bahwa Augen menggunakan OS Android palsu alias bajakan. Seperti dikutip PULSA dari electronista, bahwa pihak Augen diklaim bukan anggota Open Handset Alliance, yakni mitra resmi Google yang diberi lisensi untuk memakai Android. Alhasil, GenTouch78 dianggap menggunakan software dari vendor tidak resmi.

Dampak dari pernyataan Google yaitu muncul penarikan besar-besaran tablet PC Augen dari pasar Amerika Serikat. Imbasnya, tablet PC pesaing iPad ini cuma diharapkan bisa dipasarkan di luar Amerika Serikat, seperti Asia Tenggara. Namun, tetap saja kemungkinan itu kecil sekali, mengingat adanya risiko hukum bila tetap bersikeras memasarkan produk ini.

www. tabloid pulsa.co.id